Sabtu, 16 April 2011

Pengebom berani mati..adakah satu jihad?(artikel drp Indo)

بسم الله الرحمن الرحيم
Aksi pengeboman yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai belahan dunia terbagi menjadi dua. Pertama, aksi pengeboman yang terjadi di negara non muslim, seperti aksi pengeboman yang pernah terjadi di London dan Madrid. Dan kedua, aksi pengeboman  yang terjadi di negara muslim, seperti yang terjadi di Pakistan, Saudi Arabia, Mesir, Maroko, Indonesia dan lain sebagainya. Kedua jenis aksi pengeboman ini tidak diragukan keharamannya secara syarak dengan beberapa alasan.

1. Pelanggaran terhadap Nash Alqur'an dan Hadist Nabawiy

Bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aksi pengeboman itu mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tidak bersalah. Padahal syari'at Islam sangat memuliakan jiwa seorang muslim dan mengancam dengan keras segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kematiannya tanpa alasan yang benar. Allah berfirman,


"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya."(An-Nisa' : 93).

Imam Nasa'i meriwayatkan dan Abdullah bin Amr-radhiyallahu 'anhuma-bahwa Nabi saw. bersabda,

"Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim."

Orang-orang non muslim yang masuk ke wilayah kaum muslimin dengan cara yang sah secara hukum perundang-undangan dan syari'at Islam adalah orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta'man) sehingga harus dilindungi baik jiwa, harta maupun kehormatannya. Pemberian jaminan adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian yang dibenarkan secara syarak.

2. Bertentangan dengan Tujuan Umum Syari'at (Maqashid Syari'ah)
Syari'at yang mulia menegaskan kewajiban untuk menjaga lima hal yang disepakati oleh semua agama, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal ini dinamakan juga Lima Tujuan Umum Syari'at (Maqashid asy-Syariah al-Khamsah).

Dapat dipastikan bahwa aksi peledakan bom tersebut bertentangan dengan konsepMaqashid Syari'ah ini, terutama konsep perlindungan terhadap jiwa. Apabila orang yang terbunuh adalah pelaku aksi bom bunuh diri yang ingin membunuh dirinya sendiri dan orang lain secara zalim, maka dia masuk dalam sabda Rasulullah saw.,

"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan suatu benda di dunia, maka dia akan diazab dengan benda itu di hari Kiamat."(HR. Abu Awanah dalam al-Mustakhraj dari hadis Tsabit bin Dhahhak r.a.).

Jika korban yang terbunuh adalah orang lain yang muslim, maka aksi peledakan bom itu termasuk pembunuhan sengaja yang merupakan dosa besar, tidak ada dosa yang lebih besar darinya setelah dosa kekafiran. Bahkan, para sahabat dan para ulama setelahnya berbeda pendapat mengenai diterimanya atau tidaknya taubat pelaku pembunuhan ini.

Jika korban yang terbunuh itu adalah non muslim, apabila pembunuhan itu terjadi di negeri kita maka korban itu termasuk orang yang mendapatkan jaminan keamanan. Jika pembunuhan tersebut terjadi di negara non muslim yang terbunuh, maka statusnya merupakan penduduk setempat yang dalam keadaan tidak siap siaga dan tidak bersalah. Dalam semua keadaan di atas, seluruh keselamatan jiwa manusia yang menjadi korban pengeboman itu dilindungi dan tidak boleh disakiti.

Aksi pengeboman ini pun bertentangan dengan konsep perlindungan terhadap harta. Karena sudah dipastikan bahwa aksi itu berdampak pada rusaknya harta benda, infrastruktur dan fasilitas umum dan barang pribadi milik orang lain. Oleh karena itu, aksi pengeboman selain merupakan pelanggaran terhadap larangan syari'at, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak makhluk.

3. Menyebabkan Kerusakan (Nama Islam)
Dampak negatif lain dari tindakan keji dan menyimpang dari ajaran Islam ini adalah semakin genjarnya isu dan tuduhan tidak benar yang diarahkan para musuh Islam terhadap agama ini. Dengan isu itu mereka ingin merusak wajah Islam dengan menyebutnya sebagai agama kejam dan sadis yang hanya ingin menguasai seluruh bangsa di dunia dan menebar kerusakan di muka bumi. Semua efek negatif ini tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai agama Allah.

Selain itu, aksi pengeboman itu juga menyebabkan kaum muslimin di beberapa negara asing mendapatkan gangguan, tekanan dan berbagai kesulitan dari pihak-pihak yang fanatik. Sehingga jiwa, harta benda, kehormatan dan keluarga mereka dilecehkan dan disakiti. Sehingga terkadang sebagian mereka terpaksa menyembunyikan identitas agamanya atau tidak melakukan beberapa ritual demi menghindari gangguan-gangguan itu.

Adapun apa yang dinyatakan oleh para pengacau yang tertipu itu bahwa semua aksi mereka masuk dalam jihad dan penghancuran kekuatan musuh, bahkan ada sebagian yang menamakannya sebagai tindakan menyerang musuh, maka hal itu adalah pemahaman yang keliru.

Jihad yang dilegalkan oleh Islam adalah jihad yang berada di bawah panji dan izin penguasa, karena jika tidak demikian maka akan terjadi kekacauan dan pertumpahan darah tanpa sebab yang benar dengan alasan pelaksanaan jihad.

Wallahu subhanau wata'ala a'lam

Referensi Dar-Alifta



sumber : 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...